Sabtu, 25 Maret 2017

Materi Zina dan Qodzaf Kurtilas



Kompetensi Inti
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam
2. Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun,  responsive, dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi aatas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan factual, konseptual,, procedural, berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan  dari yang dipeyajarinya disekolah secara mandiri, dan mampu menggunkan metode sesuai kaidah hokum.
Kompetensi dasar
2.2. Menunjukan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum  hudud.
3.2.  Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya.
4.2.  Menunjukan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud.




HUDUD
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal.
Adapun secara bahasa, arti had adaah pencegahan berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya, hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan yang pernah dilakukan. Hukuman had merupakan penjera pelaku maksiat hingga ia tak mau lagi melakukan.
Sedangkan menurut istilah syar’i hudud adalah hukuman tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Tujuan dari hudud yaitu mewujudan kemaslahatan manusia.
Dalam istilah fiqh salah satu tindak kejahatan dalam hukuman had diistilahkan dengan jaraimul hudud (perbuatan-perbuatan yang menyebabkan pelakunya dikenai hukuman had). Berikut ini kita akan menjelaskan tentang macam jaraimul hudud salah satunya adalah zina.

1.    ZINA
A.   Pengertian Zina
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah menurut agama.
Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri ( hubungan seksual di luar pernikahan atau perkawinan yang sah).
B.  Hukum ( Dalil ) Zina
 Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam  QS. Al-Isra ayat 32 :
Ÿwur (#qç/tø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu  jalan yang buruk”

Di antara hadis tentang keharaman zina yang diriwayatkan Abdullah bin  Mas’ud berikut:
قُلتُ ياَ رَسُو لَ اللهِ ٲ يُّ الذَّ نبِ أَّ عضَمُ؟ قَا لَ: أَن تَجعَلَ لِلهِ نِدًّ ا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلتُ ثُمَّ أَ يَّ؟ أَن تَقتٌلَ وَلَدَ كَ خَشيَتَ أَن يَأ كُلُ مَعَكَ قُلتُ ثُم أَيَّ؟ قَا لَ : أَن تُزَا نِيَ حَلِيلَةَ جَا رِكَ  (زواه البخا رى و مسلم)

Artinya:” saya (Abdullah bin mas’ud ) bertanya: “ ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?” Nabi menjawab: “engkau menyediakan sekutu bagi Allah SWT padahal dia menciptakan kamu” saya bertanya lagi: “kemudian dosa apalagi? ”Nabi menjawab: “engkau membunuh anak mu khawatir takut miskin” saya bertanya lagi: “kemudian apalagi?” beliau menjawab:”engkau berzina denagan istri tetanggamu”.(H.R Bukhari dan Muslim)

C.  Macam – macam Zina dan Had-nya
Dalam kajian Fikih, zina dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.       Zina Mukhshan
Zina Mukhshan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang suadah menikah. Ungkapan “seseorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberikan kepada pezina mukhshan adalah rajam.
Sebagai contoh: orang yang sudah menikah kemudian sang suami atau istrinya selingkuh dan melakukan perbuatan zina (persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah menurut agama). Apabila perbuatan tersebut terpenuhi syarat-syarat had zina, maka orang tersebut dikenai hukuman rajam.

2.       Zina Ghairu Mukhashan
Zina Ghairu Mukhashan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukan 100 kali.Contoh: seorang laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan kemudian mereka berkhalwat/berduaan kemudian melakukan perzinaan dan apabila perbuatan tersebut terpenuhi syarat-syarat had zina, maka orang tersebut dikenai hukuman cambuk 100 kali.

Firman Allah dalam surat an-nur ayat 2:
èpu‹ÏR#¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õ‹è{ù's? $yJÍkÍ5
×psùù&u‘ ’Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ô‰pkôuŠø9ur
 $yJåku5#x‹tã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman
.



D.    Penetapan Hukuman Zina
Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina ( laki-laki dan perempuan) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinahan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun Rasulullah sangat berhati-hati dalam melaksanakan had zina sebelum yakin yang tertuduh benar-benar berbuat zina.
Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:
1.    Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka harus sama dalam hal, tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya. Firman Allah SWT:
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#r߉Îhô±tFó™$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ö‘r& öNà6ZÏiB

Artinya:”Dan (terhadap) wanita yang melakukan perbuatan keji (berzina) hendaknya ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)”.(QS. An-Nisa’:15)

2.    Pengakuan pelaku zina, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Jabir bin Abdullah r.a berikut ini:
عَن جَا بِرِ بنِ عَبدِ اللهِ الأَ نصَا رِيِّ أَنَّ رَ جُلًا مِن أَ سلَمَ أَتَى رَسُو لُ اللهِ صَلَّى اا للهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ . فَحَدَّ ثَهُ أَنَّهُ  قَد زَ نَى فَشَهِدَ عَلَى  نَفسِهِ أَر بَعَ شَهَا دَا تِ فَأَ مَرَ بِهِ رَسُو لُ اللهِ صَلَّى ا للهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ. فَرُ جِمَ وَ كَنَ قَد أُحصِنَ (روايه البخاري)
     Artinya:” dari jabir bin abdullah al-anshari ra. Bahwa seseorang laki-laki dari bani aslam kepada rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empt kali. Kemudian rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhsan”.(H.R. Bukhari)
     Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a.    Pelaku zina sudah balig dan berakal
b.    Pebuatan zina dilakukan tanpa paksaan
c.    Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
d.   Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut
Rajam ataupun cambuk harus dilakukan oleh pemerintah yang sah. Jika seseorang terbukti berzina baik dengan empat saksi laki-laki atau mengaku atau ia hamil, maka walaupun ia mendapat had rajam ataupun cambuk, hukuman harus dilakukan oleh pemerintah atau qhadi yang berwenang. Semisal di negara Indonesia misalnya, maka tidak boleh sekelompok orang atau masyarakat merajam atau menyambuk seseorang tanpa perintah dari pemerintah. Sebagaimana rajam di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka atas perintah beliau karena beliau adalah pemerintah yang sah. Hukuman  dera  hendaklah dilaksanakan oleh yang  berwajib  dan dilakukan  di tempat umum, sehingga dapat disaksikan oleh  orang- orang  banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang  menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga  mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari berbuat zina. Adapun pezina-pezina muhshon, baik perempuan maupun laki-laki, ialah  dilempar dengan batu  sampai  mati dan pezina ghairu mukhson dicambuk 100 kali.
D.  Dampak dan akibat berbuat zina

 Beberapa dampak yang terjadi dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.      Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2.      Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa, kemaksiatan
3.      Berkurangnya agama / hilangnya kesempurnaan iman
4.      Dicabutnya Nur / cahaya iman
5.      Hilangnya rasa percaya diri, sehingga sering was-was, karena do’anya
orang pezina tidak diterima Allah
6.      Selalu memandang rendah lawan jenis, khususnya pasangan berzinanya
7.      Zina membunuh rasa malu
8.      Terkuburnya sifat-sifat mulia dari dirinya
9.      Merusak kekhusyuan dalam beribadah
10.  Membawa hartanya kepada harta yang tidak barokah.
11.  Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau setidaknya merasa
demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang   diterimanya.
12.  Malas bersedekah dan menjadi kikir
13.  Menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di
hadapan Allah maupun sesama manusia.
14.  Jika wanita yang berzina hamil maka masalah-masalah besarpun akan
datang menghampirinya dan melahirkan generasi yang tidak jelas
nasabnya.
15.  Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
16.   Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
17.  Siksaan di neraka , para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka.

E. Cara Menghindari Perzinaan
Beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.      Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.      Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.      Memilih teman bergaul yang shaleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.      Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.      Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.      Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya dan mengindahkan sabda-sabda Nabi, tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

E.  Hikmah di Haramkannya Zina
Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Diantara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:
1.         Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik.
2.         Menjaga harga diri dan kehormatan manusia
3.         Menjaga ketertiban dan keteraturan rumahtangga
4.        Munculnya rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah.
5.    Terpelihara dari penyakit yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
6.    Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.



2.  QADZAF
A.  Pengertian Qadzaf
Secara bahasa qadzaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya. Adapun menurut istilah, qadzaf adalah melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal baik secara terang-terangan. Contoh tuduhan yang sharih (jelas/tegas), seperti engkau orang yang berzina.

B.  Hukum/ Dalil Qadzaf
Qadzaf adalah salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat islam. Diantara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah:
·           Firman Allah dalm Q.S An-Nur ayat 23
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 ’Îû $u‹÷R‘‰9$#
ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#x‹tã ×LìÏàtã ÇËÌÈ
Artinya: “sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah(dari perbuatan keji) lagi beriman(berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang paling besar” (QS,An-Nur:23)

·      Sabda Rasulullah Saw. Yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.
عَن أَ بِى هُرَ يرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ أَ نَّ رَ سُو لَ اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ . قَا لَ :اِ جتَنِب السَّبعَ المُو بِقَا تِ قِيلَ : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ ؟قَا لَ :ا لشِر كُ بِا للهِ وَالسِّحرُ وَقَتلُ النَّفسِ حَرَّ مَ اللهُ إِ لاَّ بِا لحَقِّ إِلَّا بِا لحَقِّ وَأَكلُ مَا لِ اليَتِمِ وَالتَّوَلِّى يَومَ الزَّحفِ وَقَذ فُ المُحصَنَا تِ الغَا فِلَاتِ المَؤمِنَاتِ. (رواه البخاري ومسلم)
Artinya:”dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda:”jauhilah olehmu tujuh (perkara)yang membinasakan “,Nabi ditanya: “apa saja  perkara itu ya Rasulullah?”Rasul menjawab:”menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tidak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman. (H.R Bukhari dan Muslim)

C.  Had (hukuman) Qadzaf
Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, karna hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka. Allah berfirman dalam surah An-Nur ayat 4:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ö‘r'Î/ uä!#y‰pkà­ óOèdr߉Î=ô_$$sù
 tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy‰»pky­ #Y‰t/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya: dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka(yang menuduh itu)delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian merekabuat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.(QS. An-Nur:4)
Dalam pelaksanaan hukuman tidak boleh sewenang-wenang jadi yang berwenang menegakkan hudûd, adalah imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab di masa kerasulan, beliaulah yang melaksanakannya. .Demikian pula para Khalifahnya sepeninggal beliau Rasulullah SAW . Rasulullah pernah juga mengutus Unais Radhiyallahu’anhu untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya :


وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang ini, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah!” [HR al-Bukhâri no. 2147].
Demikian juga karena penentuan hukuman had dibutuhkan ijtihad dan tidak aman dari kezhaliman, maka wajib dilaksanakan oleh imam.

D.  Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf
Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai berikut:
1.    Tertuduh zina adalah mukhshan. Pengertian mukhshan dalam qadzaf yaitu orang baik yang tidak berzina.
2.    Penuduh balig dan berakal
3.    Tuduhan zina benar-benar sesuai aturan syara’ dimana saksi  dalam khasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbut zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.

E.  Gugurnya Had Qadzaf
Seseorang yang menuduh orang baik-baik berzina bisa terlepas dari had qadzaf jika salah satu dari tiga hal dibawah ini terjadi:
1.    Penuduh dapat menghadiri empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.
2.    Li’an (sumpah seorang suami atas nama Allah SWT sebanyak 4 kali) jika suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu menghadirkan 4 saksi adil.
3.    Tertuduh memaafkan.

F.   Hikmah dilarangnya Qadzaf
Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dan kehormatannya dimata masyarakat. Karenanya, Islam mengharamkan qadzaf dan menetapkan had bagi pelakunya.
Diatara hikmah terpenting penetapah had qadzaf adalah:
1.    Menjaga kehormatan diri seorang dimata masyarakat
2.    Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
3.    Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji
4.    Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat
5.    Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar.
6.    Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar