Kompetensi Inti
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama
islam
2. Menghayati dan mengamalkan prilaku
jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran,
damai), santun, responsive, dan
pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi aatas berbagai
permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan
alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis
pengetahuan factual, konseptual,, procedural, berdasarkan rasa ingin tahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait penyebab fenomena dan
kejadian serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah, menalar dan menyaji dalam
ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipeyajarinya disekolah secara
mandiri, dan mampu menggunkan metode sesuai kaidah hokum.
Kompetensi dasar
2.2. Menunjukan
sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum hudud.
3.2. Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya.
4.2. Menunjukan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud.
HUDUD
Hudud adalah
bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal.
Adapun secara
bahasa, arti had adaah pencegahan berbagai hukuman perbuatan maksiat dinamakan
had karena umumnya, hukuman-hukuman tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk
kembali kepada kemaksiatan yang pernah dilakukan. Hukuman had merupakan penjera
pelaku maksiat hingga ia tak mau lagi melakukan.
Sedangkan
menurut istilah syar’i hudud adalah hukuman tertentu yang telah ditetapkan oleh
Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan
dan penganiayaan. Tujuan dari hudud yaitu mewujudan kemaslahatan manusia.
Dalam istilah
fiqh salah satu tindak kejahatan dalam hukuman had diistilahkan dengan jaraimul
hudud (perbuatan-perbuatan yang menyebabkan pelakunya dikenai hukuman had).
Berikut ini kita akan menjelaskan tentang macam jaraimul hudud salah satunya
adalah zina.
1.
ZINA
A.
Pengertian Zina
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak
memiliki ikatan pernikahan yang sah
menurut agama.
Adapun maksud
dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual
antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri ( hubungan seksual di
luar pernikahan atau perkawinan yang sah).
B.
Hukum ( Dalil ) Zina
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah
satu bentuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam QS.
Al-Isra ayat 32 :
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu
perbuatan yang keji, dan suatu jalan
yang buruk”
Di
antara hadis tentang keharaman zina yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud berikut:
قُلتُ
ياَ رَسُو لَ اللهِ ٲ يُّ الذَّ نبِ أَّ عضَمُ؟ قَا لَ: أَن تَجعَلَ لِلهِ نِدًّ ا وَهُوَ خَلَقَكَ
قُلتُ ثُمَّ أَ يَّ؟ أَن تَقتٌلَ وَلَدَ كَ خَشيَتَ أَن يَأ كُلُ مَعَكَ قُلتُ ثُم
أَيَّ؟ قَا لَ : أَن تُزَا نِيَ حَلِيلَةَ جَا رِكَ (زواه
البخا رى و مسلم)
Artinya:”
saya (Abdullah bin mas’ud ) bertanya: “ ya Rasulullah dosa apakah yang paling
besar?” Nabi menjawab: “engkau menyediakan sekutu bagi Allah SWT padahal dia
menciptakan kamu” saya bertanya lagi: “kemudian dosa apalagi? ”Nabi menjawab:
“engkau membunuh anak mu khawatir takut miskin” saya bertanya lagi: “kemudian
apalagi?” beliau menjawab:”engkau berzina denagan istri tetanggamu”.(H.R Bukhari dan Muslim)
C.
Macam – macam Zina dan Had-nya
Dalam
kajian Fikih, zina dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.
Zina Mukhshan
Zina Mukhshan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang
suadah menikah. Ungkapan “seseorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri,
janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberikan kepada pezina mukhshan
adalah rajam.
Sebagai contoh: orang yang sudah menikah kemudian sang suami atau
istrinya selingkuh dan melakukan perbuatan zina (persetubuhan antara pria dan
wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah menurut agama). Apabila perbuatan tersebut terpenuhi syarat-syarat had zina, maka orang tersebut dikenai hukuman rajam.
2.
Zina Ghairu Mukhashan
Zina Ghairu Mukhashan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang
belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi
pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukan 100
kali.Contoh: seorang laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan kemudian
mereka berkhalwat/berduaan kemudian melakukan perzinaan dan apabila perbuatan
tersebut terpenuhi syarat-syarat had zina, maka orang tersebut dikenai hukuman
cambuk 100 kali.
Firman Allah dalam surat an-nur ayat 2:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5
×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur
$yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman
.
D.
Penetapan Hukuman Zina
Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina ( laki-laki
dan perempuan) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah
melakukan perzinahan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun
Rasulullah sangat berhati-hati dalam melaksanakan had zina sebelum yakin
yang tertuduh benar-benar berbuat zina.
Berikut
dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah
benar-benar berbuat zina:
1.
Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka
harus sama dalam hal, tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya. Firman
Allah SWT:
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB
Artinya:”Dan
(terhadap) wanita yang melakukan perbuatan keji (berzina) hendaknya ada empat
orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)”.(QS. An-Nisa’:15)
2.
Pengakuan pelaku zina, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Jabir bin
Abdullah r.a berikut ini:
عَن
جَا بِرِ بنِ عَبدِ اللهِ الأَ نصَا رِيِّ أَنَّ رَ جُلًا مِن أَ سلَمَ أَتَى
رَسُو لُ اللهِ صَلَّى اا للهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ . فَحَدَّ ثَهُ أَنَّهُ قَد زَ نَى فَشَهِدَ عَلَى نَفسِهِ أَر بَعَ شَهَا دَا تِ فَأَ مَرَ بِهِ رَسُو
لُ اللهِ صَلَّى ا للهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ. فَرُ جِمَ وَ كَنَ قَد أُحصِنَ (روايه
البخاري)
Artinya:”
dari jabir bin abdullah al-anshari ra. Bahwa seseorang laki-laki dari bani
aslam kepada rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini
diucapkan empt kali. Kemudian rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan
orang tersebut adalah muhsan”.(H.R. Bukhari)
Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
a.
Pelaku zina sudah balig dan berakal
b.
Pebuatan zina dilakukan tanpa paksaan
c.
Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah
had
d.
Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar
melakukan perbuatan keji tersebut
Rajam ataupun cambuk harus dilakukan oleh pemerintah yang sah. Jika
seseorang terbukti berzina baik dengan empat saksi laki-laki atau mengaku atau
ia hamil, maka walaupun ia mendapat had rajam ataupun cambuk, hukuman harus
dilakukan oleh pemerintah atau qhadi yang berwenang. Semisal di negara
Indonesia misalnya, maka tidak boleh sekelompok orang atau masyarakat merajam
atau menyambuk seseorang tanpa perintah dari pemerintah. Sebagaimana rajam di
zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka atas perintah beliau
karena beliau adalah pemerintah yang sah. Hukuman dera
hendaklah dilaksanakan oleh yang
berwajib dan dilakukan di tempat umum, sehingga dapat disaksikan
oleh orang- orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang
yang menyaksikan pelaksanaan hukuman
dera itu mendapat pelajaran, sehingga
mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari berbuat zina. Adapun
pezina-pezina muhshon, baik perempuan maupun laki-laki, ialah dilempar dengan batu sampai
mati dan pezina ghairu mukhson dicambuk 100 kali.
D. Dampak dan
akibat berbuat zina
Beberapa dampak yang terjadi dari perbuatan
zina adalah sebagai berikut:
1. Mendapat laknat dari Allah SWT dan
rasul-Nya
2. Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa,
kemaksiatan
3. Berkurangnya agama / hilangnya kesempurnaan
iman
4. Dicabutnya Nur / cahaya iman
5. Hilangnya rasa percaya diri, sehingga
sering was-was, karena do’anya
orang pezina tidak diterima Allah
6. Selalu memandang rendah lawan jenis,
khususnya pasangan berzinanya
7. Zina membunuh rasa malu
8. Terkuburnya sifat-sifat mulia dari dirinya
9. Merusak kekhusyuan dalam beribadah
10. Membawa hartanya kepada harta yang tidak
barokah.
11. Menjadikan pelakunya selalu dalam
kemiskinan atau setidaknya merasa
demikian sehingga tidak pernah merasa cukup
dengan apa yang diterimanya.
12. Malas bersedekah dan menjadi kikir
13. Menghilangkan kehormatan pelakunya dan
jatuh martabatnya baik di
hadapan Allah maupun sesama manusia.
14. Jika wanita yang berzina hamil maka
masalah-masalah besarpun akan
datang menghampirinya dan melahirkan generasi yang
tidak jelas
nasabnya.
15. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada
bapaknya.
16. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
17. Siksaan di neraka , para pelaku perbuatan
zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka.
E. Cara
Menghindari Perzinaan
Beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari
perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat
yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita
melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam
kemaksiatan.
2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus
kepada perbuatan zina, seperti, menonton film porno, atau membaca buku-buku
yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus
kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan
perzinaan.
3. Memilih teman bergaul yang shaleh dan tidak
suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan
kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan
menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi
orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap
godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5. Membaca buku-buku keislaman yang secara
spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami
bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan
bermasyarakat.
6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya
dan mengindahkan sabda-sabda Nabi, tentang pentingnya menjauhi segala macam
dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
E.
Hikmah di Haramkannya Zina
Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Diantara hikmah terpenting
diharamkannya zina adalah:
1.
Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik.
2.
Menjaga harga diri dan kehormatan manusia
3.
Menjaga ketertiban dan keteraturan rumahtangga
4.
Munculnya rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari
pernikahan sah.
5. Terpelihara
dari penyakit yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan
AIDS.
6. Terhindar
dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan
seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa
malu.
2. QADZAF
A.
Pengertian Qadzaf
Secara
bahasa qadzaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya. Adapun menurut
istilah, qadzaf adalah melempar tuduhan zina kepada seseorang yang dikenal baik
secara terang-terangan. Contoh tuduhan yang sharih (jelas/tegas), seperti engkau orang yang
berzina.
B.
Hukum/ Dalil Qadzaf
Qadzaf adalah salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat
islam. Diantara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah:
·
Firman Allah dalm Q.S An-Nur ayat 23
¨bÎ) tûïÏ%©!$# cqãBöt ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ
Artinya:
“sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah(dari
perbuatan keji) lagi beriman(berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat,
dan bagi mereka azab yang paling besar” (QS,An-Nur:23)
·
Sabda Rasulullah Saw. Yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.
عَن أَ بِى هُرَ يرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ أَ نَّ رَ سُو لَ اللهُ عَلَيهِ
وَسَلَّمَ . قَا لَ :اِ جتَنِب السَّبعَ المُو بِقَا تِ قِيلَ : وَمَا هُنَّ يَا
رَسُولَ اللهِ ؟قَا لَ :ا لشِر كُ بِا للهِ وَالسِّحرُ وَقَتلُ النَّفسِ حَرَّ مَ
اللهُ إِ لاَّ بِا لحَقِّ إِلَّا بِا لحَقِّ وَأَكلُ مَا لِ اليَتِمِ
وَالتَّوَلِّى يَومَ الزَّحفِ وَقَذ فُ المُحصَنَا تِ الغَا فِلَاتِ المَؤمِنَاتِ.
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya:”dari
Abu Hurairah ra. Nabi bersabda:”jauhilah olehmu tujuh (perkara)yang
membinasakan “,Nabi ditanya: “apa saja
perkara itu ya Rasulullah?”Rasul menjawab:”menyekutukan Allah, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan harta anak yatim, berpaling dari
medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tidak pernah ingat berbuat
keji, lagi beriman. (H.R
Bukhari dan Muslim)
C.
Had (hukuman) Qadzaf
Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali
bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, karna hukuman budak setengah
hukuman orang yang merdeka. Allah berfirman dalam surah An-Nur ayat 4:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya:
dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka(yang menuduh itu)delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian merekabuat selamanya. Dan
mereka itulah orang-orang yang fasik.(QS.
An-Nur:4)
Dalam pelaksanaan hukuman tidak boleh
sewenang-wenang jadi yang berwenang menegakkan hudûd, adalah imam, kepala
negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab di
masa kerasulan, beliaulah yang melaksanakannya. .Demikian pula para Khalifahnya
sepeninggal beliau Rasulullah SAW . Rasulullah pernah juga mengutus Unais Radhiyallahu’anhu
untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya :
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang ini,
jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah!” [HR al-Bukhâri no. 2147].
Demikian juga karena penentuan hukuman had
dibutuhkan ijtihad dan tidak aman dari kezhaliman, maka wajib dilaksanakan oleh
imam.
D.
Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf
Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap
penuduh zina sebagai berikut:
1.
Tertuduh zina adalah mukhshan. Pengertian mukhshan dalam qadzaf
yaitu orang baik yang tidak berzina.
2.
Penuduh balig dan berakal
3.
Tuduhan zina benar-benar sesuai aturan syara’ dimana saksi dalam khasus qadzaf adalah dua orang
laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik
berbut zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh
orang baik-baik berbuat zina.
E.
Gugurnya Had Qadzaf
Seseorang yang menuduh orang baik-baik berzina bisa terlepas dari
had qadzaf jika salah satu dari tiga hal dibawah ini terjadi:
1.
Penuduh dapat menghadiri empat
orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.
2.
Li’an (sumpah seorang suami atas nama Allah SWT sebanyak 4 kali)
jika suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu menghadirkan 4 saksi
adil.
3.
Tertuduh memaafkan.
F.
Hikmah dilarangnya Qadzaf
Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama
baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dan kehormatannya dimata masyarakat.
Karenanya, Islam mengharamkan qadzaf dan menetapkan had bagi pelakunya.
Diatara hikmah terpenting penetapah had qadzaf adalah:
1.
Menjaga kehormatan diri seorang dimata masyarakat
2.
Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara
menuduh orang lain berbuat zina
3.
Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak
terpuji
4.
Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat
5.
Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang
benar.
6.
Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang
tidak terpuji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar